Sedangkan, ASN yang bertugas dalam bidang layanan masyarakat seperti kesehatan, perizinan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, pencatatan sipil, serta transportasi dan distribusi tetap diharuskan untuk bekerja 100% di kantor (WFO).
Melalui SE ini pula, kepala perangkat daerah diminta untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas ASN serta memastikan bahwa kualitas pelayanan yang diselenggarakan tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, pegawai ASN yang menerapkan WFH diinstruksikan untuk menyampaikan bukti hasil pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah melalui tautan yang disediakan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai standar yang sudah ditetapkan.
Editor : ii Solihin