get app
inews
Aa Text
Read Next : DPPKBPPPA Garut Miliki UPTD PPA sebagai Pengganti P2TP2A

P2TP2A Garut Yakin Pengadilan akan Menghukum Berat Herry Wirawan

Selasa, 15 Februari 2022 | 20:43 WIB
header img
Ketua P2TP2A Kab.Garut Dyah Kurniasari Gunawan

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. 

Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo menilai, Herry Wirawan terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut