get app
inews
Aa Text
Read Next : DPPKBPPPA Garut Miliki UPTD PPA sebagai Pengganti P2TP2A

P2TP2A Garut Yakin Pengadilan akan Menghukum Berat Herry Wirawan

Selasa, 15 Februari 2022 | 20:43 WIB
header img
Ketua P2TP2A Kab.Garut Dyah Kurniasari Gunawan

Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, mulai dari kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. 

Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut