get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Keluarga Besar Santriwati Korban, Menolak Nama Herry Wirawan Dicantumkan dalam Nasab

Rabu, 16 Februari 2022 | 16:26 WIB
header img
Herry Wirawan

Keluarganya, tambah Rulli, juga mengaku bingung dengan hasil pengadilan yang menyatakan bahwa pembinaan terhadap para korban dan anak-anak yang dilahirkan dilimpahkan ke pemerintah.

“Pembinaan ke depannya itu dilimpahkan ke provinsi dan kabupaten. Ini bagaimana mekanismenya? Pengawasan ini bagaimana? Ini yang saya pertanyakan. Belum ada kejelasan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang putusan di PN Bandung, Jl RE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022) kemarin. 

Menitipkan bayi-bayi yang dilahirkan korban ke pemerintah. Hakim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengevaluasi kondisi korban sampai siap mengasuh anak-anaknya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut