Neva menambahkan, ketiga Jenderal NII tersebut diperintahkan oleh Sensen melalui surat perintah dan mereka diharuskan mempublikasikan jabatan mereka kepada masyarakat NII.
"Ada surat-suratnya yang dikeluarkan langsung oleh pimpinannya Drs. Sensen, dan mereka menganggap, mereka sudah diangkat dan harus melakukan publikasi kepada masyarakat," tambahnya.
Dalam persidangan tersebut, para tersangka menyatakan mengetahui, serta tidak mengajukan keberatan dan meminta sidang untuk dilanjutkan.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka di dakwa dengan Pasal 107 KUHP ayat 1 jo 55 tentang makar, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 110 ayat 5 tentang pemufakatan makar, serta UU ITE pasal 28 ayat 2 jo 45 tentang ujaran kebencian, dan pasal 66 UU No 24 tahun 2009 tentang penghinaan lambang negara.
Editor : ii Solihin