Dari keterangan pelaku, jelas Ari, melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut motifnya karena dendam terhadap korban yang pada tahun 2023 lalu melakukan penganiayaan terhadap kakaknya.
"Motifnya memiliki dendam terkait pertikaian yang pernah terjadi antara kakaknya pelaku dengan korban,"jelasnya.
"Jadi TR ini perannya yang merencanakan pembunuhan, kalau HH ikut serta melakukan tindak pidana tersebut. Keduanya menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan membacoknya selama berkali-kali hingga korban tewas,"tambahnya.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal 340 KUHP JO Pasal 55 KUHP Ayat (1) KUHP.
"Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama kurun waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo.
Editor : ii Solihin