"Sehingga dapat memenuhi kebutuhan areal pertanian organik di desa tersebut agar produktivitas padi tidak turun."ujarnya.
Sementara itu adanya Perda tersebut ungkap Enjang, dapat menjadi dasar hukum untuk menjaga pengairan lahan pertanian organik di Garut maupun daerah lainnya agar lahannya tetap produktif, dan diharapkan semakin luas.
"Perda ini harus menjadi payung hukum penyelenggaraan pertanian organik, dan pertanian organik itu bukan hanya tanggung jawab Dinas Pertanian saja, atau di tingkat provinsi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, tapi pengairan itu sektornya adalah Dinas PUPR, jadi harus ada kerja sama untuk penyelesaiannya," kata Enjang.
Ia menyampaikan perda tersebut ditargetkan selesai 24 Juni 2024 yang sebelumnya akan melalui proses evaluasi di Kemendagri agar tidak ada aturan yang bertentangan dengan peraturan sebelumnya, untuk selanjutnya disahkan.
Enjang juga berharap setelah terbitnya perda tersebut bisa secepatnya memberikan manfaat bagi petani, khususnya petani organik di Garut dalam mengatasi persoalan pengairan lahan pertanian.
Editor : ii Solihin