Dua Guru di Garut Ditangkap Polisi, Pengedar dan Pemakai Narkoba
Kamis, 06 Juni 2024 | 19:42 WIB
"Dari puluhan tersangka yang Kami tangkap dua diantaranya guru, satu orang telah diangkat P3K. Perannya pengedar dan pemakai,"ujarnya.
Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, para tersangka dikenakan pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sedangkan untuk kasus psikotropika diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp.200 juta. Dan untuk kasus obat-obatan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 Milyar.
Editor : ii Solihin