GARUT, iNewsGarut.id – Larangan terhadap produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu untuk memberikan diskon kepada pembeli yang dikeluarkan Presiden Jokowi lewat Peraturan Presiden mendapatkan berbagai respon masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Garut.
Ada masyarakat yang mendukung terkait dengan Peraturan Presiden tersebut dan ada juga yang tidak setuju tentunya dengan berbagai alasan yang melatar belakanginya.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah seorang ibu menyusui asal Kecamatan Cisurupan, Suci mengatakan dirinya setuju dengan adanya peraturan tersebut." Alasannya semakin banyak susu formula di obral semakin banyak ibu-ibu yang tidak mau menyusui karena susu formula murah," ucapnya, Rabu, (31/7/2024).
Ia menuturkan dengan banyaknya diskon maka semakin banyak pula ibu-ibu yang lebih memilih membeli susu formula dan akibatnya banyak bayi yang tidak bisa menikmati asi ekslusif.
Suci menerangkan dari anjuran kesehatan bahwa ibu itu wajib menyusui atau mengasihi selama dua tahun." Padahal kan kewajiban (menyusui) sudah jelas di anjuran kesehatan," katanya.
Hal lain diungkapkan oleh Nurdinani, salah seorang ibu menyusui dari Kecamatan Tarogong Kaler yang mengatakan dirinya sedikit tidak setuju dengan adanya peraturan tersebut karena berbagai faktor." Saya sedikit kurang setuju ya," katanya.
Editor : ii Solihin