get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Garut Lantik Pengurus KONI 2025–2029, Targetkan Prestasi di Porprov 2026

Masuk ke PPKM Level 3 , Pemkab Garut Terbitkan Instruksi Bupati

Selasa, 01 Maret 2022 | 18:50 WIB
header img
Suasana pusat kota Garut di Level 3 PPKM, Selasa 1 Maret 2022.

Isi dari instruksi tersebut adalah, kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut