get app
inews
Aa Text
Read Next : Helmi Budiman Komitmen Berdayakan Pelaku UMKM Pengrajin Kulit dan Optimalkan Fungsi Masjid

Fix, KPU Tetapkan 2 Pasangan Calon Sebagai Peserta Pilkada Garut Tahun 2024

Minggu, 22 September 2024 | 18:41 WIB
header img
KPU Garut tetapkan 2 pasangan calon sebagai peserta di Pilkada Garut tahun 2024. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat menetapkan pasangan Helmi Budiman-Yudi Nugraha dan Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut 2024.

Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, dilakukan melalui pleno tertutup di Kantor KPU Kabupaten Garut, Jalan Suherman, pada Minggu (22/9/2024), yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin yang dihadiri oleh Komisioner KPU difasilitasi oleh Sekretariat KPU.

"Kami telah menetapkan pasangan Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat dan Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina peserta Pilkada 2024," kata Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin.

Usai menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, KPU Kabupaten Garut akan melanjutkan tahapan, yakni, pengundian nomor urut, pada Senin (23/9/2024) yang mana lokasinya di Hotel Santika, Garut, Jawa Barat.

Pada saat pengundian nomor urut, KPU mengharuskan kedua pasangan calon untuk hadir dan melakukan pengundian nomor urut.

Guna mencegah gangguan ketertiban dan keamanan selama pengujian nomor urut, KPU mengundang 100 orang dari setiap pasangan calon . Selain itu, KPU juga mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat lainnya.

"Tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi pasangan calon di luar hotel untuk meminimalisasi gangguan ketertiban dan keamanan," ujar Dian.

Dengan penetapan peserta Pilkada Garut 2024, kata dia, masing-masing pasangan calon harus menyerahkan susunan tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sukarelawan.

Di sisi lain, gabungan partai politik pengusung bersama pasangan calon juga wajib pula membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) atas nama pasangan calon, kemudian menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) paling lambat 24 September atau sehari sebelum kampanye.

Ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim sukarelawan, pembuatan RKDK, dan penyampaian LADK, lanjut dia, juga berlaku bagi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang telah ditetapkan KPU, termasuk izin cuti di luar tanggungan negara bagi calon petahana.

Diketahui pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat diusung, partai PKS, PPP, PSI dan Perindo.

Sedangkan pasangan Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina diusung oleh banyak partai politik, diantaranya Partai Golkar, Gerindra, PKB, PDIP, Demokrat, NasDem, PAN, Hanura, Gelora, Umat, PBB dan Buruh.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut