get app
inews
Aa Text
Read Next : Menang Versi Hitung Cepat, Paslon Syakur -Putri Gelar Sujud Syukur

Kapolres Garut PTDH 2 Anggota Polri Kasus Desersi dan Pencurian

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:11 WIB
header img
Kaporles Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat menjelaskan kepada media. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengambil langkah tegas dengan memecat dua anggotanya yang terlibat berbagai kasus, seperti desersi, Pencurian, narkotika dan pelanggaran lainnya. 

Pemecatan itu sebagai bentuk komitmen Polri yang tidak akan melindungi anggotanya yang bermasalah. 

Pemecatan itu juga sebagai pembelajaran dan efek jera terhadap polisi yang melanggar aturan, apalagi sampai terlibat tindak pidana.

"Kedua orang tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri lagi," jelas Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dalam siaran pers. Senin (28/10/2024).

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir YH karena melakukan disersi dan Briptu AD karena melakukan disersi dan pencurian.

Upacara Pemecatan atau PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat rencananya akan di lakukan besok hari selasa (29/10/2024).

Sementara itu untuk Oknum anggota Polsek Pameungpeuk Brigadir YY yang melakukan tindakan asusila saat ini masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim dan Propam Polres Garut.

Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir YY untuk perbuatan pidananya dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut