get app
inews
Aa Read Next : Tingkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat, Desa Wanajaya Sosialisasi Kadarkum

Satreskrim Polres Garut Bongkar Praktik Ilegal Jual Pupuk Subsidi Diatas HET

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:55 WIB
header img
Kaporles Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang bersama Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldi memperlihatkan pupuk bersubsidi. Foto.iNewsGarut.id/ Hendrik Prima.

Sementara pupuk NPK Phonska yang seharusnya Rp 2.300 per kg, di jual oleh pelaku seharga Rp. 4.500 per kg.

Fajar mengatakan Pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait Pupuk Bersubsidi.”tegas Fajar.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktifitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk dan barang kebutuhan pokok lainnya, demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut