GARUT, iNews.id – Pelaksanaan sidang ketiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) pada Kamis (10/3/2022) besok masih beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus itu, Neva Sari Susanti, berencana akan menghadirkan lima saksi.
“Agendanya masih sama, masih pemeriksaan saksi dari tim JPU. Semoga lima orang saksi ini bisa hadir ya,” kata Neva, kepada wartawan Rabu (9/3/2022).
Meski begitu, Neva yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut ini tak merinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa progres sidang kasus makar NII itu telah memeriksa empat orang saksi.
“Sejauh ini sudah ada empat orang saksi. Pada sidang pemeriksaan saksi pertama itu yang hadir tiga orang, Pak Kapolsek (Pasirwangi), Pak Camat (Pasirwangi), perwakilan Kesbangpol Garut, dan yang terbaru Kepala Kesbangpol Garut,” sebutnya.
Terkait saksi a de charge yang akan dihadirkan untuk meringankan ketiga terdakwa, Neva mempersilakan hal tersebut dilakukan oleh penasihat hukum. “Bagaimanapun perlu pembelaan dari sisi mereka dan itu diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” ucapnya.
Editor : ii Solihin