Menurut Neva, pihaknya akan berusaha untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga Jenderal NII tersebut. “Kita tetap akan membuktikan yang terbaik, setiap pasal pasa setiap unsur unsurnya,” katanya.
Sebelumnya, tim penasehat hukum ketiga jenderal NII memastikan akan terus membela kliennya secara utuh. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Ega Gunawan, menjelaskan bahwa kliennya memiliki hak-hak hukum sesuai dengan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
“Walaupun mereka dirampas hak kemerdekaannya, akan tetapi mereka memiliki hak-hak hukum terkait dengan permasalahan ini. Ketika nanti saudara jaksa terus menghadirkan saksi-saksi berikutnya, kami akan terus mempertahankan apa yang menjadikan upaya-upaya hukum untuk ketiga terdakwa di sini,” ujar Ega Gunawan.
Editor : ii Solihin