Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Proses Pencarian Korban Terbawa Arus Sungai Cikandang Masih Berlangsung
Advertisement . Scroll to see content

Peringatan untuk Penjual Minyak Goreng di Atas HET, Mulai Hari Ini Bakal Ditindak Secara Dihukum

Rabu, 09 Maret 2022 | 15:23 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama
Peringatan untuk Penjual Minyak Goreng di Atas HET, Mulai Hari Ini Bakal Ditindak Secara Dihukum
Ilustrasi ritel yang menjual minyak goreng.(Foto:Ist)

Usai meninjau Pasar Kebayoran Lama, Lutfi akan langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindak para oknum yang memanfaatkan keuntungan dari menjual minyak pemerintah. 

"Saya habis ini akan pergi ke Mabes Polri untuk memastikan ini dijalankan untuk semuanya karena minyak yang dijual hari ini adalah minyak yang sesuai dengan ketentuan DMO dan DPO," ucapnya. 

Seperti diketahui sejak dikeluarkannya Permendag Nomor 6 Tahun 20222 pada Februari 2022 hingga saat ini, masih ditemukan harga minyak goreng pemerintah yang dijual mahal. 

Bahkan ketersediannya minyak goreng milik pemerintah pun cukup terbatas.

"Saya peringatkan juga kalau minyak DMO ini dijual di industri dengan harga internasional adalah tindakan melawan hukum dan kita akan berantas," ucap Lutfi.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut