get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Garut Kembali Gelar Rakor Bahas Pelaksanaan Metode Kampanye Terbuka

Satreskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Kamis, 14 November 2024 | 13:02 WIB
header img
Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. Foto istimewa.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat di jatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5.000.000.000,-.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui kasi Humas Polres Garut IPDA Susilo Adi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan aktif dalam memantau pergaulan anak-anak mereka. 

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Orang tua, masyarakat, dan pihak berwenang harus saling bekerja sama untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut