"Pelaku dengan inisial Sdr. CS (40) warga Kecamatan Leles merupakan pelaku yang menggunakan senjata api laras Panjang, merupakan residivis dalam kasus Curas sebanyak 6 kali. Sedangkan Sdr. AR (23) warga Kecamatan Kadungora merupakan pelaku yang menggunakan Sajam atau Samurai juga seorang Residivis kasus penganiayaan,"kata Fajar.
Lebih lanjut Fajar menuturkan, saat penangkapan pelaku CS melakukan perlawanan dengan menembak menggunakan senjata api laras panjang.
Karena membahayakan Petugas, sambung Kaporles, maka dilakukan tindakan tegas terukur sehingga Sdr. CS meninggal dunia.
Dari tangan para pelaku di amankan 1 buah Senjata api laras Panjang, 1 buah Senjata api laras pendek, 32 butir peluru laras Panjang, 1 buah selongsong peluru dari senjata pelaku, 1 bilah samurai dan Kendaraan motor R2 merk Yamaha Nmax warna merah.
“Saat ini AR sudah di amankan di Mapolres Garut untuk pengembangan lebih lanjut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin