GARUT, iNews.id – Dua orang saksi tak hadir dalam sidang lanjutan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (10/3/2022). Kedua saksi dalam perkara makar itu berkedudukan sebagai saksi ahli.
"Saksi ahli pidana dan ahli bahasa tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini," kata anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Solihin, kepada Ketua Majelis Hakim Haris Tewa, di persidangan.
Ia melanjutkan, saksi ahli pidana berhalangan hadir karena tengah menggelar sidang akademik. Sementara saksi ahli bahasa, berhalangan oleh sebab terpapar Covid-19.
"Saksi ahli bahasa berhalangan karena sedang isoman," ujarnya.
Dengan demikian, saksi yang hadir dalam persidangan pemeriksaan saksi itu hanya tiga orang. Sebelumnya, Ketua Tim JPU Neva Sari Susanti menyebut akan menghadirkan lima orang saksi di persidangan Kamis ini.
"Semoga kelima saksi ini bisa hadir ya, mudah-mudahan," tutur Neva beberapa waktu lalu.
Editor : ii Solihin