get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Nataru 2024, Pemkab Garut Fokus Pada Kesiapsiagaan Cuaca dan Rekayasa Lalu Lintas

PM Garut Utara Bersama Forkonas Suarakan Pencabutan Moratorium Audensi ke DPD RI

Senin, 09 Desember 2024 | 19:05 WIB
header img
PM Garut Utara Suarakan Pencabutan Moratorium Audensi ke DPD RI. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Ratusan pengurus Forkonas, Forkodetada, dan Presidium Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) se-Indonesia, serta PM Garut Utara, melakukan audensi ke komite 1 DPD RI, untuk menyuarakan pencabutan moratorium pemekaran daerah, dan mendesak segera di syahkan-nya tentang persyaratan Daerah Persiapan Calon Otonomi Baru.

Juru Bicara FORKONAS Menyampaikan aspirasi dari para perwakilan Pengurus CPDOB se-Indonesia agar Ketua DPD RI bisa menjadi menyambung lidah masyarakat, dimana ada sekitar 300 lebih yang menginginkan pemekaran daerah baik itu untuk CPDOB Provinsi maupun CPDOB Kabupaten/Kota.

Mereka hanya inginkan satu tuntutan karena Moratorium Pemekaran itu tidak ada payung hukumnya, jadi harus segera dicabut dan meminta agar PP tentang Pemerintahan Daerah untuk segera di syahkan.

Imron Abdul Rojak Sekum PM GATRA (Paguyuban Masyarakat Garut Utara) mengatakan, bahwa ribuan massa ini hanya menginginkan satu suara yakni pencabutan moratorium.

"Ya Kami hanya satu tuntutan suara pencabutan moratorium, dengan cara mengerahkan ribuan massa seperti inilah, untuk menduduki Gedung DPR RI, karena di Indonesia itu kalau tidak di demo, jarang di dengar aspirasinya,"ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan H. Dede Salahuddin selaku Dewan Pembina PM GATRA, dari hasil audensi tadi bersama seluruh Pengurus CPDOB se-Indonesia telah sepakat untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan, maka pemekaran daerah suatu keniscayaan yang mutlak harus di realisasikan.

"Semoga aspirasi ini bisa terdengar langsung ke Presiden Prabowo Subianto sehingga dalam waktu yang se singkat-singkatnya Moratorium Pemekaran Daerah di cabut,"ucapnya.

Sementara Ade Husna, mantan Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PPP menyatakan, jumlah penduduk Garut sudah diatas 2,6 juta dengan 42 Kecamatan, 421 Desa dan 21 Kelurahan.

"Sudah sangat layak jika Kabupaten Garut dimekarkan jadi 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Garut sebagai Kabupaten Induk, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Garut Selatan,"katanya.

"Berdasarkan hasil kajian Fisibilistudy UNPAD hasilnya menyatakan tentang Kapasitas Daerah dan Calon Ibu Kota Garut Utara di Cibiuk telah memenuhi persyaratan dan layak untuk dimekarkan,"pungkas Ade.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut