get app
inews
Aa Text
Read Next : Refleksi Akhir Tahun, Lapas Kelas II A Garut Capaian Berbagai Raihan Prestasi dan Antisipasi

Polisi Ciduk 3 Pemuda Nongkrong Bawa Obat-obatan Terlarang di Pendeuy, Garut

Jum'at, 03 Januari 2025 | 16:12 WIB
header img
Tiga orang pemuda di Pendeuy diduga bawa obat-obatan terlarang diamankan polisi. Foto: (Istimewa).

Iptu Tatang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Singajaya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

"Kami bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat, dan dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah barang bukti obat-obatan yang diduga terlarang. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Tatang.

Kapolsek juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku peredaran obat terlarang dapat dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) serta Pasal 197 Jo Pasal 108, UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Singajaya agar situasi tetap aman dan kondusif. Peredaran obat-obatan terlarang sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku," pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut