get app
inews
Aa Read Next : Sekmat Malangbong Monitoring ke 24 Desa Realisasi ADD Tahap 1 Tahun 2024

Maling di Malangbong Garut Nekat Beraksi di Siang Bolong, Gondol TV dan Tabung Gas

Senin, 14 Maret 2022 | 21:22 WIB
header img
Seorang anggota polisi menunjukan lokasi barang yang diambil AH (televisi) dalam aksinya di siang bolong, Senin (14/3/2022).

GARUT, iNews.id Seorang pemuda berusia 28 tahun nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Dia hampir saja dihakimi warga, karena kedapatan mencuri salah satu rumah di Kampung Ciloa, Desa Bunisari, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, sekitar pukul 13.00 WIB.

Warga geram karena di rumah itu AH sudah berhasil menggondol televisi dan tabung gas. Aksi jahat di siang bolong tersebut diketahui setelah seorang tetangga korban, Muhammad Syarif (28), mencurigai jika kondisi jendela dapur dan rumah yang menjadi target AH telah rusak dan berlubang.

"Awalnya rame ada tetangga yang kehilangan televisi, pas dilacak ternyata pelaku masih ada di sekitar rumah (permukiman warga)," kata Syarif kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Informasi mengenai keberadaan AH juga diperkuat oleh kesaksian warga lain, yang melihatnya menenteng tabung gas ukuran 3 kg ke arah sungai yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah ditelusuri, ternyata benar di pinggir sungai itu AH menyimpan barang bukti kejahatannya berupa televisi dan tabung gas, yang telah berhasil ia gasak sebelumnya. 

“Dia kelihatan seperti orang yang mabuk,” ujarnya.

Ia pun kemudian ditangkap warga dan nyaris babak belur diamuk massa. Beruntung pihak kepolisian Polsek Malangbong langsung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa yang kesal karena ulahnya.

Saat ini, AH menjalani pemeriksaan di Mapolsek Malangbong. Sementara itu, Kepala Polsek Malangbong AKP Zainuri membenarkan telah terjadi aksi pencurian di wilayah hukumnya. 

“Benar, sekarang pelaku masih kami periksa. Dia berhasil kami amankan setelah hampir saja diamuk warga yang main hakim sendiri,” kata Zainuri.

Untuk sementara, aparat kepolisian menjerat AH dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut