get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Warung di Cisompet Garut, Satu Orang Alami Luka Bakar

Tekan Peredaran Miras, Seorang Penjual Diamankan Satnarkoba Polres Garut

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:13 WIB
header img
Polisi saat melakukan operasi cipta kondisi peredaran minuman keras. Foto istimewa.

Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. 

Polres Jakarta akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).

"Sesuai dengan instruksi pimpinan, Kami akan secara rutin menggelar operasi miras, sampai dengan Garut ini terbebas dari peredaran minuman keras,"pungkas Usep.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut