Tekan Peredaran Miras, Seorang Penjual Diamankan Satnarkoba Polres Garut
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:13 WIB
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Polres Jakarta akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).
"Sesuai dengan instruksi pimpinan, Kami akan secara rutin menggelar operasi miras, sampai dengan Garut ini terbebas dari peredaran minuman keras,"pungkas Usep.
Editor : ii Solihin