Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Peredaran Miras, Seorang Penjual Diamankan Satnarkoba Polres Garut

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:13 WIB
  • author Hendrik Prima
Tekan Peredaran Miras, Seorang Penjual Diamankan Satnarkoba Polres Garut
Polisi saat melakukan operasi cipta kondisi peredaran minuman keras. Foto istimewa.

Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. 

Polres Jakarta akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).

"Sesuai dengan instruksi pimpinan, Kami akan secara rutin menggelar operasi miras, sampai dengan Garut ini terbebas dari peredaran minuman keras,"pungkas Usep.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut