GARUT, iNewsGarut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris petugas Pilkada yang meninggal dunia pasca pelaksanaan Pilkada 2024.
Secara simbolis penyerahan santunan ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Garut, Jalan Raya Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (16/1/2024).
Santunan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para petugas Pilkada sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, santunan ini merupakan bentuk penghormatan kepada para petugas yang gugur saat menjalankan tugas.
Dijelaskan Nurdin, KPU Kabupaten Garut bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para petugas Pilkada.
"Jadi Dana santunan sebesar Rp42 juta ini diharapkan dapat menjadi pelipur lara sekaligus modal bagi ahli waris untuk memenuhi kebutuhan mereka," kata Nurdin, Jumat (17/1/2025).
Selain itu, Nurdin juga berharap dana tersebut bisa dimanfaatkan secara produktif oleh ahli waris.
"Jadi tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif diharapkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan-kepentingan lebih jauh," imbuh Nurdin Yana.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengungkapkan bahwa santunan diberikan kepada ahli waris dua petugas, yakni petugas ketertiban TPS di Kecamatan Bungbulang dan petugas KPPS di Kecamatan Pakenjeng, yang meninggal dunia pasca pemungutan suara.
"Jadi hari ini dalam rangka pemberian santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan santunan ini bisa bermanfaat bagi ahli waris," kata Dian.
Dian menjelaskan bahwa kedua petugas yang mendapat santunan tersebut, sebelumnya sempat menjalani perawatan medis sebelum meninggal dunia.
Editor : ii Solihin