Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kenaikan Pangkat Jadi Momentum Penguatan Tanggung Jawab, Korps Perwira Kodam III Siliwangi
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Garut Lindungi Buruh Tani Tembakau melalui Dana DBHCHT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:47 WIB
  • author Hendrik Prima
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Garut Lindungi Buruh Tani Tembakau melalui Dana DBHCHT
Sosialisasi Perlindungan Buruh Tani Tembakau Pada Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024. Foto istimewa.

"Kita bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat-masyarakat di Kabupaten Garut (tentang pentingnya jaminan sosial bagi pekerja)," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna, memaparkan hasil verifikasi data buruh tani tembakau calon penerima manfaat. Dari 14.796 calon penerima, sebanyak 12.660 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. Jumlah ini berkurang dari data sebelumnya mengingat buruh tani yang berusia di atas 65 belum bisa mendapatkan jaminan perlindungan, serta terdapat beberapa data buruh yang statusnya telah meninggal dunia.

Supriatna juga menegaskan, penerima manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga tidak terjadi tumpang tindih data.

Supriatna menambahkan, buruh tani tembakau  akan mendapatkan dua manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, selama enam bulan, dari Januari hingga Juni.

"Harapannya Pemerintah Kabupaten Garut bisa melanjutkan dari bulan Juni dan seterusnya, dan mudah-mudahan bisa lebih banyak lagi yang bisa dilindungi khususnya buruh tani tembakau mudah-mudahan seperti itu," tandasnya.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut