Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Jenazah Korban Kapal Virgo Transport 8 Tiba di Garut, Tangis Keluarga Pecah
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru dalam Kasus Duel Berdarah di Garut Terkuak, Uang Rokok Disebut

Kamis, 17 Maret 2022 | 19:39 WIB
  • author Fani Ferdiansyah
Fakta Baru dalam Kasus Duel Berdarah di Garut Terkuak, Uang Rokok Disebut
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers di Mapolres Garut Kamis (17/3/2022).

“Saudara H ini berupaya melarikan diri, tapi dia masih diincar oleh MR. Sempat dikejar kemudian H terjatuh karena (tubuhnya) tidak seimbang akibat pengaruh alkohol. Kemudian saudara MR ini menebaskan golok ke pergelangan tangan saudara H, hingga akhirnya tangannya terlepas,” ucapnya.

Kapolres menyatakan pihaknya  masih mendalami motif kasus tersebut, apakah karena uang keamanan atau fakor emosi. “Ini masih didalami,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku yaitu M Ridwan dan Heramawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dua preman itu dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Khusus untuk pelaku bernama Hermawan, aparat kepolisian menambahkan hukuman lain karena dia terbukti telah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2. “Jadi, selain Pasal 351 KUHP, Hermawan juga dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa ijin, Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” ucap Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi beberapa waktu lalu. 

Sementara untuk Ridwan, juga ditetapkan sebagai tersangka karena dia telah melakukan penganiayaan terhadap Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya terputus. 

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut