“Saudara H ini berupaya melarikan diri, tapi dia masih diincar oleh MR. Sempat dikejar kemudian H terjatuh karena (tubuhnya) tidak seimbang akibat pengaruh alkohol. Kemudian saudara MR ini menebaskan golok ke pergelangan tangan saudara H, hingga akhirnya tangannya terlepas,” ucapnya.
Kapolres menyatakan pihaknya masih mendalami motif kasus tersebut, apakah karena uang keamanan atau fakor emosi. “Ini masih didalami,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku yaitu M Ridwan dan Heramawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dua preman itu dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Khusus untuk pelaku bernama Hermawan, aparat kepolisian menambahkan hukuman lain karena dia terbukti telah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2. “Jadi, selain Pasal 351 KUHP, Hermawan juga dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa ijin, Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” ucap Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi beberapa waktu lalu.
Sementara untuk Ridwan, juga ditetapkan sebagai tersangka karena dia telah melakukan penganiayaan terhadap Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya terputus.
Editor : ii Solihin