get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Gasak Barang di Sebuah Rumah, Pencuri di Malangbong Garut Dibekuk Polisi

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:13 WIB
header img
Salah satu barang bukti Gas elpiji 3 Kg dari Pelaku yang diamankan Polisi. Foto istimewa

Akibat dari kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 4.150.000,- ( Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) beserta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (Satu) Unit Handphone dan 3 ( Tiga ) Buah Tabung Gas Elpigi ukuran 3 Kg.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Malangbong dan akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut