BPJS Percepat Pencairan JHT dan JKP bagi Pekerja PHK di Garut

GARUT, iNewsGarut.id – Dalam upaya meringankan beban para pekerja yang terdampak PHK di PT. Danbi Internasional, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan monitoring langsung terhadap proses klaim Jaminan Jari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Badan Koordinasi Wilayah Jawa Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Garut Kota. Jum'at (14/3/2025).
Bupati Garut Abdussy Syakur Amin mengungkapkan kekagumannya terhadap kemudahan dan kelancaran proses pencairan klaim yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Alhamdulillah, proses yang kami saksikan jauh lebih mudah dari yang dibayangkan.
Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, Ibu Wakil Bupati, serta seluruh pihak yang telah berperan aktif membantu para pekerja yang terkena musibah ini," ujarnya.
Tak hanya itu, Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Garut untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Menurutnya, program jaminan sosial tersebut telah terbukti memberikan manfaat nyata di saat-saat sulit.
Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk mendukung program ini, termasuk dengan menyiapkan pelatihan kerja bagi para pekerja yang membutuhkan, yang pembiayaannya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyatakan bahwa percepatan pencairan dana klaim merupakan hasil koordinasi intensif antara BPJS dengan Pemerintah Daerah Garut.
"Kami berupaya memastikan para pekerja yang terdampak PHK dapat menerima haknya secepat mungkin, sehingga mereka dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan layak," jelasnya.
Langkah sinergis ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial yang optimal kepada tenaga kerja, khususnya dalam menghadapi risiko kehilangan pekerjaan dan berbagai tantangan lainnya.
Editor : ii Solihin