get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Takbir di Kadungora Garut 58 Botol Miras dan 10 Knalpot Brong Disita

Aksi Kekerasan Akibat Salah Tafsir, Satreskrim Polres Garut Amankan Pelaku

Kamis, 27 Maret 2025 | 14:14 WIB
header img
Foto Ilustrasi pelaku di borgol

Berdasarkan peristiwa tersebut, pelaku telah dikenai Pasal 351 KUHPidana dan proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga ketenangan dan kehati-hatian dalam situasi darurat, serta menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat diterima, walaupun dalam keadaan panik sekalipun.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut