Aksi Kekerasan Akibat Salah Tafsir, Satreskrim Polres Garut Amankan Pelaku
Kamis, 27 Maret 2025 | 14:14 WIB

Berdasarkan peristiwa tersebut, pelaku telah dikenai Pasal 351 KUHPidana dan proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga ketenangan dan kehati-hatian dalam situasi darurat, serta menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat diterima, walaupun dalam keadaan panik sekalipun.
Editor : ii Solihin