Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Dokter Kandungan di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kamis, 17 April 2025 | 17:49 WIB
  • author Hendrik Prima
Oknum Dokter Kandungan di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tampang tersangka oknum dokter kandungan MSF. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

"Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp300 juta," tegasnya.

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Garut membuka ruang kepada masyarakat jika ada korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa dari tersangka MSF. Pihak kepolisian menegaskan akan memberikan perlindungan penuh terhadap identitas korban.

"Kami mengimbau kepada siapa pun yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Garut. Kami menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan korban," tutup Fajar.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut