Percobaan Pencurian di Sebuah Gudang Kersamanah Garut, Pelaku Diamankan Polsek Cibatu

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IH dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang belum selesai atau percobaan pencurian.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 jo 53 KUHP. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur. Kami juga sudah meminta keterangan dari beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian," tegas Kapolsek.
IPTU Amirudin juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang dapat terjadi kapan saja.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Editor : ii Solihin