Pemkab Garut Tertibkan Pedagang di Jalan Merdeka dan Guntur, Ini Tenggat Waktunya!

GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Manusia (Disperindag ESDM) bersama tim gabungan menggelar sosialisasi Surat Edaran Normalisasi Jalan Merdeka dan Jalan Guntur kepada para pedagang, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penertiban aktivitas perdagangan yang selama ini menggunakan badan dan bahu jalan di dua ruas utama tersebut. Sosialisasi melibatkan berbagai pihak, termasuk SKPD terkait, TNI-Polri, Forkopimcam Tarogong Kidul, pemerintah desa, perwakilan pedagang, serta Ikatan Warga Pasar (IWAPA).
Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menyampaikan bahwa langkah ini penting guna mendukung kelancaran lalu lintas dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas khususnya bagi para pengguna jalan, anak sekolah, para pekerja serta masyarakat umum lainnya. Sehingga aktivitas para pedagang ini harus sudah mulai menertibkan diri. Maksimal pukul 6 pagi sudah tidak berjualan lagi,” ujar Ridwan.
Pemerintah memberikan tenggat waktu penertiban kepada pedagang mulai 16 hingga 18 Mei 2025. Jika setelah tanggal tersebut masih ada pelanggaran, maka akan dilakukan penertiban langsung oleh instansi terkait.
“Kami sangat mengapresiasi para pedagang yang menyadari bahwa berjualan di bahu dan badan jalan itu tidak tepat. Harapan kami, semua warga bisa memahami dan ikut menciptakan suasana aman dan tertib di wilayah Garut,” tambah Ridwan.
Camat Tarogong Kidul, Ahmad Mawardi, turut mendukung langkah penertiban ini dan berharap masyarakat bisa lebih tertib dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia di pasar.
Editor : ii Solihin