Gegara Bawa Golok Tanpa Izin, Warga Garut Diamankan di Jalan Raya Toblong

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Singajaya berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam berupa golok tanpa izin resmi. Kejadian ini berlangsung pada Rabu dini hari (11/06/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Toblong, Kampung Seleketan, Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DI (28), atau dikenal dengan panggilan Demon, warga Kampung Kubang, Desa Sukanagara, Kecamatan Peundeuy. Saat diamankan oleh petugas, DI kedapatan menyelipkan sebilah golok di bagian pinggang belakangnya. Penemuan senjata tajam ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Penangkapan DI bermula dari laporan warga yang merasa resah melihat seseorang membawa senjata tajam di tengah malam. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Singajaya segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Berkat respons cepat dari petugas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Kejadian ini bermula ketika warga melaporkan adanya seseorang yang membawa golok tanpa alasan yang jelas. Setelah menerima laporan, kami segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan DI beserta barang bukti sebilah golok yang diselipkan di pinggangnya," ungkap IPTU Tatang Sukirman.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap orang yang tanpa hak membawa, menguasai, atau menyimpan senjata tajam dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu bilah golok dari tangan pelaku. Saat ini, DI masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Singajaya untuk mendalami motif dan tujuan dari kepemilikan senjata tajam tersebut. Polisi juga akan menelusuri apakah terdapat keterkaitan dengan tindak pidana lain atau hanya sebatas pelanggaran hukum kepemilikan senjata tajam.
Editor : ii Solihin