Miris! Bocah 4 Tahun di Garut Diduga Disetubuhi Tetangga, Pelaku Masih di Bawah Umur

“Sebagai bentuk perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), hari ini kami secara resmi menitipkan ABH ke LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) Al’Anatusshibyan. Proses ini disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, keluarga ABH, dan pihak LPKS,” ujar AKP Joko kepada media, Sabtu (5/7/2025).
Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan secara profesional dan humanis. “Kami tetap menjunjung tinggi asas keadilan, sambil menggandeng lembaga-lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan hak-hak anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak serta perlunya edukasi mengenai batasan perilaku dan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.
Editor : ii Solihin