get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Mashduqi IIBS Garut Jalin Kerjasama Strategis dengan BRCC Tiongkok dan RSIH

Sekda Garut Soroti Rendahnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Proyek Konstruksi

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:01 WIB
header img
Sosialisasi Tindak Lanjut Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Foto istimewa.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Garut Nomor 600.2.10.2/PUPR tertanggal 19 November 2024, yang mewajibkan penerapan SMKK dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi. Kegiatan ini juga sejalan dengan Surat BPKAD Nomor 600.2.10/171.1/BPKAD tanggal 27 Maret 2025 tentang pelaksanaan sistem keselamatan kerja.

Adapun tujuan dari kegiatan ini meliputi:

1. Meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam menerapkan SMKK.

2. Mendorong pelaksanaan kewajiban keikutsertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan pada setiap proyek konstruksi APBD.

3. Memperkenalkan mekanisme penjaminan proyek konstruksi melalui kerja sama dengan PT. Perindo dan Persero.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Garut berharap dapat memperbaiki pelaksanaan standar keselamatan kerja dan memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja di sektor konstruksi. Sekda Nurdin menegaskan bahwa komitmen bersama dan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja menjadi kunci suksesnya pembangunan yang berkelanjutan dan manusiawi di Kabupaten Garut.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut