get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Mashduqi IIBS Garut Jalin Kerjasama Strategis dengan BRCC Tiongkok dan RSIH

Pemkab Garut Gandeng ATR/BPN, Data NJOP dan BPHTB Siap Disesuaikan 2026

Senin, 04 Agustus 2025 | 21:24 WIB
header img
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Garut dan ATR/BPN Garut. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut dalam rangka mengintegrasikan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, pada Senin (4/8/2025).

Kolaborasi ini bertujuan untuk memperbarui basis data pertanahan serta meningkatkan akurasi pendapatan daerah dari sektor pajak, terutama PBB dan BPHTB. Melalui integrasi tersebut, Pemkab Garut berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan akuntabel.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terakhir dilakukan pada tahun 2017. Padahal, lanjutnya, telah terjadi banyak perubahan infrastruktur, seperti pembangunan jalan dan kawasan permukiman baru, yang tentunya mempengaruhi nilai jual tanah dan bangunan.

"Kita ingin memberikan kontribusi yang proporsional. Tentu saja, nilai pajak di tempat strategis harus berbeda dengan yang terpencil," ungkap Bupati.

Abdusy Syakur Amin menambahkan bahwa Pemkab Garut akan memanfaatkan data penilaian dari ATR/BPN yang menggunakan metode Zona Nilai Tanah (ZNT) dan lebih mendekati harga pasar. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyesuaian NJOP tidak akan membebani masyarakat secara langsung.

"Kita akan atur formulanya sedemikian rupa sehingga kalaupun ada kenaikan, itu tidak terlalu memberatkan masyarakat. Kenaikan pajak ini akan lebih adil, terutama untuk transaksi jual beli di mana ada peralihan hak milik," jelasnya.

Penyesuaian NJOP dan penerapan ZNT ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026, setelah dilakukan tahapan simulasi, sosialisasi, dan kajian mendalam guna menghindari potensi gejolak di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Garut, Eko Suharno, mengungkapkan bahwa nilai NJOP yang digunakan saat ini masih jauh di bawah harga pasar, khususnya dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. Ia menyebut bahwa dengan penggunaan ZNT, potensi pendapatan dari BPHTB bisa meningkat signifikan.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut