get app
inews
Aa Text
Read Next : Tani Merdeka: Belum Pernah Ada Presiden Sekeren Ini, Harga Pupuk Subsidi Sampai Diturunkan 20%

Kasus Asusila di Garut, Polisi Tangkap Pria 22 Tahun Pelaku Pelecehan Anak

Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:09 WIB
header img
Pelaku Pelecehan terhadap anak ditangkap Polisi. Foto istimewa.

“Kejahatan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan serius yang harus dihentikan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga anak-anaknya, serta segera melaporkan apabila menemukan kasus serupa,” tambah Kasat Reskrim.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani Polres Garut sepanjang tahun 2025. Masyarakat pun menyambut baik langkah cepat kepolisian dalam menindak tegas pelaku. Beberapa tokoh masyarakat menilai, penegakan hukum yang transparan serta hukuman maksimal bagi pelaku dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.

Polres Garut menegaskan bahwa mereka terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor, mulai dari lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga organisasi pemerhati anak. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Dengan ditangkapnya TK, polisi berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama bahwa tindak pidana seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut