Hari Kemerdekan ke-80, 30 Warga Binaan Lapas Garut Terima Remisi Bebas

GARUT, iNewsGarut.id – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi berkah bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Garut, Jawa Barat. Sebanyak 673 narapidana mendapatkan remisi berupa pengurangan masa tahanan, bahkan 30 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
Pemberian remisi ini merupakan program rutin Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diberikan setiap momen besar nasional, termasuk Hari Kemerdekaan RI. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas II A Garut, Rusdedi, menyampaikan bahwa dari total warga binaan yang ada, 673 orang layak menerima pengurangan hukuman dengan durasi yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga beberapa bulan penjara. Jenis perkara yang mereka jalani pun beragam, mulai dari kasus pencurian, tindak pidana ringan, hingga narkotika.
“Pengurangan masa hukuman ini menjadi penghargaan negara atas sikap dan perilaku baik para warga binaan selama berada di dalam lapas. Mereka yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang sudah memenuhi ketentuan, baik dari sisi administratif maupun pembinaan,” ujar Rusdedi, Minggu (17/8/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa ada pengecualian dalam pemberian remisi. Narapidana yang terjerat kasus korupsi tidak termasuk dalam daftar penerima pengurangan hukuman.
Dari ratusan warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 30 orang mendapatkan remisi khusus bebas. Artinya, mereka tidak hanya mendapat potongan masa tahanan, tetapi langsung bisa meninggalkan lapas dan menghirup udara segar di luar penjara.
Momen ini menjadi saat yang paling mengharukan. Banyak di antara mereka yang langsung sujud syukur begitu menerima kabar bahwa mereka telah dinyatakan bebas. Air mata haru tumpah karena setelah menjalani masa hukuman selama 1 hingga 3 tahun, akhirnya mereka bisa kembali ke pelukan keluarga.
Remisi tidak hanya sekadar potongan masa tahanan, tetapi juga bentuk motivasi agar warga binaan bisa memperbaiki diri. Rusdedi berharap, mereka yang mendapatkan remisi bebas dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai hidup baru yang lebih baik di masyarakat.
Editor : ii Solihin