get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Mashduqi IIBS Garut Jalin Kerjasama Strategis dengan BRCC Tiongkok dan RSIH

Wanita Asal Tasikmalaya Ditahan Polres Garut, Tipu Warga Rp393 Juta Lewat Medsos

Minggu, 31 Agustus 2025 | 13:18 WIB
header img
Pelaku saat diamankan Polisi. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Polres Garut melalui Unit I Tipidter Satreskrim berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu lewat media sosial. Pelaku berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap setelah menipu seorang warga Karangpawitan, Garut, hingga mengalami kerugian hampir Rp400 juta.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 22.40 WIB. Pelaku kini ditahan dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa pelaku awalnya berkenalan dengan korban lewat Instagram, kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

Dalam percakapan, pelaku mengaku membutuhkan biaya pengobatan orang tuanya. Dengan alasan tersebut, korban diminta melakukan transfer ke beberapa rekening. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk pengobatan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Korban mengalami kerugian hingga Rp393.540.999. Uang itu dikirim ke sejumlah rekening yang dikendalikan pelaku,” jelas AKP Joko, Minggu (31/8/2025).

Polisi menyita berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya Ratusan bukti transfer, Mutasi rekening bank, Rekapan penyerahan uang,

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut