Wanita Asal Tasikmalaya Ditahan Polres Garut, Tipu Warga Rp393 Juta Lewat Medsos

GARUT, iNewsGarut.id – Polres Garut melalui Unit I Tipidter Satreskrim berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu lewat media sosial. Pelaku berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap setelah menipu seorang warga Karangpawitan, Garut, hingga mengalami kerugian hampir Rp400 juta.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 22.40 WIB. Pelaku kini ditahan dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa pelaku awalnya berkenalan dengan korban lewat Instagram, kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
Dalam percakapan, pelaku mengaku membutuhkan biaya pengobatan orang tuanya. Dengan alasan tersebut, korban diminta melakukan transfer ke beberapa rekening. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk pengobatan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Korban mengalami kerugian hingga Rp393.540.999. Uang itu dikirim ke sejumlah rekening yang dikendalikan pelaku,” jelas AKP Joko, Minggu (31/8/2025).
Polisi menyita berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya Ratusan bukti transfer, Mutasi rekening bank, Rekapan penyerahan uang,
Bukti percakapan digital, Beberapa unit ponsel, Buku rekening, Akses akun perbankan elektronik.
Kasus ini masih didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial.
“Jangan mudah percaya pada bujuk rayu, apalagi yang berhubungan dengan permintaan uang. Setiap informasi harus diverifikasi terlebih dahulu,” tegas AKP Joko.
Saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut.
Editor : ii Solihin