get app
inews
Aa Text
Read Next : SMP IT Al Mashduqi Garut Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025

Polisi Ringkus Pengedar Obat Keras di Malangbong Garut, Pemasok Masih Diburu

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:43 WIB
header img
Barang bukti obat-obatan terlarang yang diamankan polisi dari tangan pelaku. Foto Humas Polres Garut

GARUT, iNewsGarut.id – Kasus peredaran obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Garut. Tim Satresnarkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial J (26), warga asal Aceh Utara yang tinggal di kontrakan di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras siap edar. Barang bukti yang disita antara lain 48 butir Tramadol, 28 plastik berisi Double Y, serta 39 plastik berisi Hexymer. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 212 ribu, ponsel, tas, gunting, dus, hingga bukti percakapan transaksi di aplikasi WhatsApp.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pelaku mengaku hanya menjadi perantara dalam penjualan obat-obatan terlarang tersebut. Barang-barang itu dititipkan oleh seseorang berinisial N, warga Aceh yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mendapat imbalan satu juta rupiah per bulan ditambah uang makan harian. Dari pengakuannya, ia sudah dua kali melakukan penjualan, yaitu pada akhir Agustus dan awal September 2025,” ungkap AKP Usep, Kamis (2/10/2025).

Meski hanya bertindak sebagai kurir, tindakan pelaku tetap dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi maupun keahlian di bidang kesehatan. Ia kini terancam dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menegaskan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi obat keras yang melibatkan pemasok dari luar daerah.

Obat keras seperti Tramadol, Double Y, dan Hexymer kerap disalahgunakan kalangan remaja karena harga yang murah dan efek yang memabukkan. Penyalahgunaan obat jenis ini berpotensi menimbulkan kecanduan, gangguan kesehatan serius, hingga kematian.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut