Hadapi Potensi Banjir dan Longsor, Garut Laksanakan Apel Siaga Tanggap Bencana
Sementara itu, Panitia Pelaksana dari BPBD Kabupaten Garut, Abud, menyampaikan bahwa kegiatan apel dan gladi lapang ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta SK Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEV.352-BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana.
Adapun masa siaga darurat ditetapkan sejak 6 Oktober 2025 hingga 30 April 2026, dengan tujuan utama meningkatkan kesiapsiagaan daerah terhadap ancaman bencana hidrometeorologi dan gempa bumi. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat sistem komunikasi, koordinasi, dan kesiapan seluruh entitas kebencanaan, baik dari sisi personel, kendaraan, logistik, maupun peralatan.
Apel siaga ini diikuti oleh perwakilan SKPD, TNI, Polri, instansi vertikal, BUMN, BUMD, akademisi, media, pelaku usaha, serta relawan penanggulangan bencana di Kabupaten Garut — menandai kesiapan kolektif Garut menghadapi potensi ancaman bencana di musim penghujan mendatang.
Editor : ii Solihin