get app
inews
Aa Text
Read Next : SMP IT Al Mashduqi Garut Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025

Surat Tilang ETLE Palsu Disebar Lewat WhatsApp, Data Ponsel Warga Garut Terancam

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:52 WIB
header img
Himbauan Polres Garut Terkait Surat ETLE Palsu. Foto (Ist)

GARUT, iNewsGarut.id – Modus penipuan berkedok surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali marak dan mulai meresahkan masyarakat Kabupaten Garut. Kali ini, pelaku menyasar korban melalui pesan WhatsApp dan media sosial dengan mengirimkan surat tilang palsu yang dilengkapi file berbahaya.

Polres Garut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan Kepolisian. Pelaku biasanya mengklaim bahwa kendaraan korban telah melakukan pelanggaran lalu lintas, lalu meminta penerima pesan mengunduh lampiran berupa file aplikasi atau dokumen tertentu.

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menegaskan bahwa Kepolisian tidak pernah mengirimkan surat tilang ETLE dalam bentuk file digital yang harus diunduh.

“Surat tilang resmi ETLE tidak pernah dikirim melalui file APK atau PDF yang harus diinstal. Jika ada pesan seperti itu, sudah pasti penipuan dan berpotensi mencuri data di ponsel,” ujar Aang, Minggu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, file APK yang dikirim pelaku dapat mengandung malware yang mampu mengakses data pribadi korban, termasuk kontak, pesan, hingga aplikasi perbankan. Risiko tersebut semakin besar jika korban langsung menginstal aplikasi tanpa melakukan pengecekan sumber.

Menurut Aang, saat ini penerapan ETLE statis di Kabupaten Garut masih dalam tahap sosialisasi, sehingga masyarakat seharusnya tidak menerima pemberitahuan tilang secara mendadak melalui pesan digital yang mencurigakan.

Adapun mekanisme resmi ETLE hanya dilakukan melalui dua cara, yakni pengiriman surat konfirmasi tilang secara fisik ke alamat pemilik kendaraan atau pemberitahuan melalui WhatsApp resmi Korlantas Polri yang telah terverifikasi dengan tanda centang biru.

Selain itu, pembayaran denda tilang ETLE juga dilakukan melalui bank mitra resmi menggunakan sistem BRIVA. Kepolisian memastikan tidak pernah meminta masyarakat mentransfer uang ke rekening pribadi atas nama siapa pun.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut