get app
inews
Aa Text
Read Next : SMP IT Al Mashduqi Garut Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025

Seorang Pria di Garut Ditangkap Polisi Edarkan Sabu-Sabu

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:49 WIB
header img
Barang bukti narkoba. Foto (Ist)

Tak hanya berperan sebagai pengedar, pelaku juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial F, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu oleh petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lanjutan, termasuk pengembangan jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.

Polres Garut kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut