Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kenaikan Pangkat Jadi Momentum Penguatan Tanggung Jawab, Korps Perwira Kodam III Siliwangi
Advertisement . Scroll to see content

Seorang Pria di Garut Ditangkap Polisi Edarkan Sabu-Sabu

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:49 WIB
  • author Yoga Sundawa
Seorang Pria di Garut Ditangkap Polisi Edarkan Sabu-Sabu
Barang bukti narkoba. Foto (Ist)

Tak hanya berperan sebagai pengedar, pelaku juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial F, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu oleh petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lanjutan, termasuk pengembangan jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.

Polres Garut kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut