get app
inews
Aa Text
Read Next : IJTI Dorong Revisi UU Hak Cipta, Usulkan Royalti Seumur Hidup bagi Jurnalis

Polisi Ringkus Pelaku Bobol Minimarket, Kerugian Capai Puluhan Juta

Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:35 WIB
header img
Polres Garut saat menggelar Konferensi Pers kasus Curat. Foto iNewsGarut.id/ Hendra YG

Akibat aksi nekat tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.850.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.

Polisi pun mengimbau para pemilik usaha untuk lebih meningkatkan sistem keamanan, terutama di waktu-waktu rawan, guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut