Polisi Ringkus Pelaku Bobol Minimarket, Kerugian Capai Puluhan Juta
Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:35 WIB
Akibat aksi nekat tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.850.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.
Polisi pun mengimbau para pemilik usaha untuk lebih meningkatkan sistem keamanan, terutama di waktu-waktu rawan, guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.
Editor : ii Solihin