Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru
Advertisement . Scroll to see content

IJTI Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Sebut Kebebasan Pers Dikriminalisasi

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:43 WIB
  • author Hendra YG
IJTI Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Sebut Kebebasan Pers Dikriminalisasi
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Herik Kurniawan Murka, Sebut Israel Kriminalisasi Jurnalis dan Aktivis Kemanusiaan Indonesia. Foto: Dok.

JAKARTA, iNewsGarut.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras tindakan militer Israel yang menangkap empat jurnalis televisi dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia. 

Organisasi profesi jurnalis itu menilai penangkapan tersebut sebagai tindakan yang melanggar kebebasan pers dan hak asasi manusia.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa (19/5/2026), IJTI menyebut para jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan profesional ketika ditangkap. Tindakan tersebut dinilai menghambat hak publik untuk memperoleh informasi, sekaligus bertentangan dengan hukum internasional yang melindungi jurnalis sipil di wilayah konflik.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa jurnalis tidak seharusnya menjadi sasaran intimidasi ataupun tindakan represif saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan misi kemanusiaan. Jurnalis harus mendapat perlindungan, bukan justru dijadikan target,” tegasnya.

Melalui pernyataan yang juga ditandatangani Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan, organisasi tersebut menyampaikan enam tuntutan kepada berbagai pihak terkait kasus itu.

IJTI mendesak pemerintah Israel segera membebaskan kelima warga negara Indonesia tanpa syarat dan memastikan kondisi mereka tetap aman. Selain itu, IJTI meminta Kementerian Luar Negeri RI melakukan langkah diplomasi tingkat tinggi guna mempercepat proses pembebasan.

Tidak hanya itu, IJTI juga meminta perusahaan media tempat para jurnalis bekerja untuk memberikan pendampingan hukum dan dukungan advokasi internasional. Organisasi pers dan lembaga HAM dunia pun diajak turut menekan Israel agar menghormati kebebasan pers di wilayah konflik.

Dalam sikap resminya, IJTI menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum internasional dalam kasus tersebut, mulai dari pengabaian hak asasi manusia, pembatasan akses informasi publik, hingga pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

IJTI menegaskan, pernyataan sikap ini merupakan bentuk solidaritas terhadap jurnalis dan aktivis kemanusiaan Indonesia, sekaligus komitmen untuk terus memperjuangkan keselamatan pekerja media di daerah konflik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Israel terkait penangkapan lima WNI tersebut.

Editor: ii Solihin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut