Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kades Cipancar Garut di Duga Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp653 Juta

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:48 WIB
  • author Hendra YG
Eks Kades Cipancar Garut di Duga Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp653 Juta
Polres Garut rilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi eks Kepala Desa, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Garut, Rabu (3/6/2026). Foto: iNewsGarut.id/ Hendra YG

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, serta dokumen transaksi keuangan lain terkait pengelolaan Dana Desa.

Saat ini YS sudah ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

Editor: ii Solihin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut