Sudah Diappraisal, Tanah untuk Sekolah Rakyat di Garut Tak Kunjung Dibeli
GARUT, iNewsGarut.id – Harapan warga Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, agar lahan mereka segera dibeli untuk pembangunan Sekolah Rakyat hingga kini masih menggantung. Padahal, tanah yang akan digunakan untuk proyek tersebut sudah melalui proses appraisal sejak tahun lalu.
Ketidakjelasan nasib lahan itu akhirnya dibawa ke DPRD Garut. Pada Senin (8/6/2026), para pemilik tanah bersama Pemerintah Desa Sukakarya melakukan audiensi dengan Komisi II dan Komisi IV DPRD Garut untuk meminta kepastian terkait rencana pembelian lahan yang hingga saat ini belum terealisasi.
Anggota Komisi IV DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuda Puja Turnawan, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah persoalan yang membuat pengadaan tanah Sekolah Rakyat belum dapat dilaksanakan.
Dalam audiensi yang turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut Marlinda, Kabid Pemdes DPMD Garut Idad, dan Camat Samarang Bambang Isnaeni itu, Yuda menjelaskan bahwa anggaran pembelian tanah tidak tercantum dalam DPA Dinas Sosial Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026.
"Ini menjadi persoalan utama karena saat ini tidak ada alokasi anggaran pembelian tanah untuk Sekolah Rakyat di tahun 2026," ujarnya.
Di sisi lain, Kementerian Sosial RI disebut telah memberikan batas waktu penyelesaian legalitas tanah hingga akhir Juli 2026. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin mempertanyakan kepastian proyek yang digadang-gadang menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat itu.
Yuda juga mengingatkan adanya potensi persoalan hukum apabila pelepasan hak atas tanah dilakukan sekarang, sementara pembayaran baru dilakukan pada tahun berikutnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian harus dilakukan secara bersamaan.
"Kalau masyarakat menyerahkan tanah sekarang lalu pembayaran dilakukan tahun 2027, itu berpotensi menyalahi aturan. Bahkan kuasa pengguna anggaran bisa menghadapi konsekuensi hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Yuda mengungkap fakta bahwa sebenarnya anggaran pengadaan tanah untuk Sekolah Rakyat pernah tersedia dalam APBD Perubahan Tahun 2025. Namun kesempatan tersebut gagal dimanfaatkan karena adanya perbedaan pandangan terkait harga lahan.
Sekitar 10 pemilik tanah di Desa Sukakarya saat itu tidak menyetujui nilai appraisal yang ditetapkan sebagai dasar pembelian tanah. Akibatnya, proses pengadaan lahan batal dilaksanakan.
"Kegagalan mencapai kesepakatan harga pada tahun 2025 membuat pembelian tanah tidak terealisasi. Dampaknya, anggaran pembelian tanah tidak lagi dialokasikan pada tahun 2026," kata Yuda.
Kini, para pemilik lahan berharap pemerintah segera memberikan keputusan yang jelas. Mereka menginginkan kepastian apakah tanah mereka akan benar-benar dibeli untuk pembangunan Sekolah Rakyat atau justru rencana tersebut dibatalkan.
Sementara itu, DPRD Garut mendorong agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera mencari jalan keluar agar proyek Sekolah Rakyat tidak terhambat dan masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Editor : ii Solihin