Mama Muda di Garut Diduga Bandar Sabu, 19,79 Gram Disembunyikan di Mainan Anak
GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap belasan kasus peredaran narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan seorang perempuan berinisial SN, yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Garut Selatan.
Dari tangan SN, polisi mengamankan sabu dengan berat total 19,79 gram. Barang haram tersebut disembunyikan menggunakan modus yang cukup unik, yakni di dalam mainan truk-trukan.
Kapolres Garut AKBP Niko Adiputra mengatakan, SN diamankan di wilayah Pameungpeuk karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.
“Saudari SN yang diamankan di daerah Pameungpeuk terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 19,79 gram,” kata Niko. Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, sabu tersebut sengaja disembunyikan di dalam mainan truk-trukan yang berada di lokasi penangkapan “Saudari SN tersebut menyembunyikan barang haram atau sabu tersebut di mainan truk-truk,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga SN memperoleh sabu tersebut dari orang lain. Identitas pemasok masih dalam pengembangan dan kini diburu petugas.
“SN mendapatkan barangnya dari orang lain yang sampai saat ini masih kita lakukan pengejaran,” kata Niko.
Polisi juga mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan suami SN. Sang suami diketahui telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan karena perkara yang sama.
“Suaminya sendiri sudah mendekam di lapas karena terkait dengan perkara yang sama,” ujar Niko.
Pengungkapan kasus SN merupakan bagian dari upaya Polres Garut memberantas peredaran narkotika dan OKT di wilayah Kabupaten Garut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada SN, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
SN kini harus menjalani proses hukum atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Editor: ii Solihin