Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Libatkan Anak dalam Aksi Pencurian, Komplotan Pembobol Minimarket di Garut Dibekuk

Minggu, 13 September 2026 | 11:33 WIB
  • author Yoga Sundawa
Ayah Libatkan Anak dalam Aksi Pencurian, Komplotan Pembobol Minimarket di Garut Dibekuk
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra saat menanyakan kejadian pembobolan minimarket kepada tersangka di Polres Garut. (Foto iNewsGarut.id/ Yoga Sundawa).

GARUT, iNewsGarut.id – Jajaran Satreskrim Polres Garut mengungkap komplotan pencuri yang menyasar sejumlah minimarket di wilayah berbeda. Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut bahkan melibatkan seorang anak yang masih berstatus pelajar.

Tiga tersangka berinisial FM, AR, dan MS berhasil diamankan polisi. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak manajemen minimarket yang menjadi korban pencurian. Polisi kemudian mempelajari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aktivitas para pelaku saat menjalankan aksinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati komplotan tersebut memiliki modus khusus. Mereka masuk ke dalam minimarket dengan terlebih dahulu membobol bagian atap bangunan.

Ironisnya, salah satu tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari tersangka lainnya. Sang ayah diduga mengajak sekaligus melibatkan anaknya yang masih pelajar untuk melakukan tindak pidana pencurian.

Kepada polisi, tersangka AR mengaku melibatkan anaknya dalam aksi tersebut karena sang anak bersedia diajak melakukan pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini diduga telah beraksi di sedikitnya 19 minimarket selama kurun waktu sekitar satu tahun. Barang-barang yang menjadi sasaran antara lain rokok, makanan, serta berbagai produk lain yang mudah dijual kembali.

Kapolres Garut AKBP Niko Adi Putra mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan laporan dari pihak minimarket.

Dalam proses penangkapan, salah seorang tersangka berinisial AR terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki. Tindakan tersebut dilakukan karena tersangka disebut melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang hingga kini belum berhasil diamankan.

Editor: ii Solihin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut